Sabtu, 17 November 2012

firanda.com

firanda.com


BALASAN TAK TERDUGA BAGI SI ZOLIM

Posted: 15 Nov 2012 09:54 PM PST

Sebagaimana Allah memberikan rizki dan kemudahan bagi orang yang bertakwa dari arah yang tidak di sangka-sangka, ternyata terkadang Allah membalas orang yang zolim dari arah yang tidak dia duga.

Lihatlah Fir'aun yang telah menutup seluruh pintu-pintu yang bisa membuka peluang keruntuhan tahtanya, iapun membunuh seluruh anak-anak yang dikhawatirkan akan meruntuhkan tahtanya di kemudian hari…ternyata justru Fir'aunlah yang telah menyelamatkan si kecil/bayi Nabi Musa 'alaihis salam, lalu merawatnya hingga dewasa. Fir'aun tidak menyadari bahwa justru dialah yang telah menyelamatkan dan memelihara di dalam istananya seseorang yang akan meruntuhkan tahtanya. Allah berfirman :

Syubhat-Syubhat Para Pendukung Bid'ah Hasanah - Syubhat Keenam

Posted: 15 Nov 2012 09:41 PM PST

SYUBHAT KEENAM

Diantara syubhat yang dijadikan dalih oleh para pendukung bid'ah hasanah adalah pernyataan mereka bahwa sebagian sahabat telah melakukan perbuatan-perbuatan ibadah yang bid'ah yang tidak ada dalil khusus yang menunjukkan akan hal tersebut, akan tetapi ternyata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya. Contoh akan hal ini diantaranya :

Pertama : Kisah Khubaib radhiallahu 'anhu yang sholat dua raka'at sebelum terbunuh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya. Abu Hurairoh radhiallahu 'anhu berkata :

فَلَمَّا خَرَجُوا مِنَ الْحَرَمِ لِيَقْتُلُوْهُ فِي الْحِلِّ قَالَ لَهُمْ خُبَيْبٌ : ذَرُوْنِي أَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ، فَتَرَكُوْهُ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ قَالَ لَوْلاَ أَنْ تَظُنُّوْا أَنَّ مَا بِي جَزَعٌ لَطَوَّلْتُهَا ... فَقَتَلَهُ ابْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ سَنَّ الرَّكْعَتَيْنِ لِكُلِّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ قُتِلَ صَبْرًا

"Tatakala mereka keluar dari daerah tanah haram untuk membunuh Khubaib di tanah halal maka Khubaib berkata kepada mereka, "Biarkanlah aku sholat dua raka'at". Maka merekapun membiarkan beliau, lalau beliau sholat dua raka'at, setelah itu beliau berkata, "Kalau bukan karena kawatir kalian menyangka aku ketakutan maka tentu aku akan memanjangkan sholatku….

Polemik Pelafalan Niat Dalam Ibadah

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Oleh: Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah

 

Mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula sunnah dengan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan hal tersebut adalah bid’ah yang bertentangan dengan syari’at. Jika seseorang berkeyakinan bahwa perbuatan ini adalah bagian dari ajaran syariat, maka ia orang yang jahil, menyimpang, dan berhak mendapatkan hukuman ta’zir jika ia tetap bersikeras dengan keyakinannya, dan tentu saja setelah diberikan pengertian dan penjelasan. Lebih parah lagi jika perbuatannya itu mengganggu orang yang ada di sebelahnya, atau ia mengulang-ulang bacaan niatnya. Hal ini difatwakan oleh lebih dari seorang ulama. Di antaranya Al Qodhi Abu Ar Rabi Sulaiman Ibnu As Syafi’i, ia berkata:

الجهر بالنّية وبالقراءة خلف الإمام ليس من السنّة، بل مكروه، فإن حصل به تشويش على المصلّين فحرام، ومن قال بإن الجهر بلفظ النيّة من السنّة فهو مخطئ، ولا يحلّ له ولا لغيره أن يقول في دين الله تعالى بغير علم

"Mengeraskan bacaan niat atau mengeraskan bacaan Qur’an di belakang imam, bukan termasuk sunnah. Bahkan makruh hukumnya. Jika membuat berisik jama’ah yang lain, maka haram. Yang berpendapat bahwa mengeraskan niat itu hukumnya sunnah, itu salah. Tidak halal baginya atau bagi yang lain berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu (dalil)"

Di antaranya juga, Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki, ia berkata:

النيّة من أعمال القلوب، فالجهر بها بدعة، مع ما في ذلك من التشويش على الناس

"Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain"

Di antaranya juga, Asy Syaikh ‘Alauddin bin ‘Athar, ia berkata:

ورفع الصّوت بالنيّة مع التشويش على المصلّين حرام إجماعاً، ومع عدمه بدعة قبيحة، فإن قصد به الرّياء كان حراماً من وجهين، كبيرة من الكبائر، والمنْكِرُ على مَنْ قال بأن ذلك من السنّة مصيب، ومصوّبة مخطئ، ونسبته إلي دين الله اعتقاداً كفر، وغير اعتقاد معصية.

ويجب على كل مؤمن تمكَّن مِن زجره، ومنعه وردعه، ولم ينقل هذا النقل عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم -، ولاعن أحدٍ من أصحابه، ولا عن أحد ممن يقتدى به من علماء الإسلام

"Meninggikan suara untuk membaca niat sehingga membuat berisik di antara jama’ah hukumnya haram secara ijma' (consensus para ulama). Jika tidak membuat berisik, ia adalah perbuatan bid’ah yang jelek. Jika ia melakukan hal tersebut dalam rangka riya, maka haramnya ganda. Ia juga merupakan dosa besar. Yang mengingkari bahwa perbuatan ini adalah sunnah, ia berbuat benar. Yang membenarkan bahwa perbuatan ini adalah sunnah, ia salah. Menisbatkan perbuatan ini pada agama Allah adalah keyakinan yang kufur. Jika tidak sampai meyakini hal tersebut, maka termasuk maksiat. Setiap muslim wajib dengan serius mewaspadai perbuatan ini, melarangnya dan membantahnya. Tidak ada satupun riwayat dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini, tidak pula dari satupun sahabatnya, tidak pula dari para ulama Islam yang meneladani mereka". (Semua nukilan di atas dapat ditemukan di Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/254-257)

Demikian juga, melafalkan niat secara sirr (samar) tidak wajib menurut para imam madzhab yang empat juga para imam yang lain. Tidak ada seorang pun yang berpendapat hal itu wajib. Baik dalam shalat, thaharah ataupun puasa. Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad:

بقول المصلّي قبل التكبير شيئاً؟ قال: لا

"Apakah orang yang shalat mengucapkan sesuatu sebelum takbir? Imam Ahmad menjawab: tidak ada" (Masa-il Al Imam Ahmad, 31)

As Suyuthi berkata,

ومن البدع أيضاً: الوسوسة في نيّة الصّلاة، ولم يكن ذلك من فعل النبي – صلى الله عليه وسلم – ولا أصحابة، كانوا لا ينطقون بشيء من نية الصلاة بسوى التكبير. وقد قال تعالى: لقد كان لكم في رسول الله أُسوة حسنة

"Termasuk bid’ah, was-was dalam niat shalat. Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam dan para sahabat beliau tidak pernah begitu. Mereka tidak pernah sedikitpun mengucapkan lafal niat shalat selain takbir. Dan Allah telah berfirman:

لقد كان لكم في رسول الله أُسوة حسنة

Telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik‘ (QS. Al Ahzab: 21).

Imam Asy Syafi’i berkata,

الوسوسة في النية الصلاة و الطهارة من جهل بالشرع أو خبل بالعقل

"Was-was dalam niat shalat dan thaharah itu adalah kebodohan terhadap syariat atau kekurang-warasan dalam akal" (Al Amru Bil Ittiba’ Wan Nahyu ‘Anil Ibtida’, 28)

Melafalkan niat itu menimbulkan banyak efek negatif. Anda lihat sendiri orang yang melafalkan niat dengan jelas dan rinci, lalu baru mencoba bertakbir. Ia menyangka pelafalan niatnya itu adalah usaha untuk menghadirkan niat. Ibnu Jauzi berkata:

ومن ذلك تلبيسه عليهم فِي نية الصلاة ، فمنهم من يَقُول : أصلى صلاة كذا ، ثم يعيد هَذَا ظنا مِنْهُ أنه قد نقض النية والنية لا تنقض ، وأن لم يرض اللفظ ومنهم من يكبر ، ثم ينقض ثم يكبر ثم ينقض ، فَإِذَا ركع الإمام كبر الموسوس وركع معه فليت شعري مَا الذي أحضر النية حينئذ ، وما ذاك إلا لأن إبليس أراد أن يفوته الفضيلة ، وفي الموسوسين من يحلف بالله لا كبرت غير هذه المرة ، وفيهم من يحلف بالله بالخروج من ماله أَوْ بالطلاق ، وهذه كلها تلبيسات إبليس ، والشريعة سمحة سهلة سليمة من هذه الآفات ، وما جرى لرسول اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ولا لأصحابة شيء من هَذَا

"Di antara bisikan Iblis yaitu dalam niat shalat. Di antara mereka ada yang berkata ushalli shalata kadza (saya berniat shalat ini dan itu), lalu diulang-ulang lagi karena ia menyangka niatnya batal. Padahal niat itu tidak batal walaupun tidak diucapkan. Ada juga yang bertakbir, lalu tidak jadi, lalu takbir lagi, lalu tidak jadi lagi. Tapi ketika imam keburu ruku’, ia serta-merta bertakbir walaupun agak was-was demi mendapatkan ruku bersama imam. Mengapa begini?? Lalu niat apa yang ia hadirkan ketika itu?? Tidaklah ini terjadi kecuali karena iblis ingin membuat dia melewatkan berbagai keutamaan. Diantara mereka juga ada yang besumpah atas nama Allah untuk bertakbir lebih dari sekali. Ada juga yang bersumpah dengan nama Allah untuk mengeluarkan harta mereka atau dengan talak. Semua ini adalah bisikan iblis. Syariat Islam yang mudah dan lapang ini selamat dari semua penyakit ini. Tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa sallam tidak juga para sahabatnya melakukan hal demikian" (Talbis Iblis, 138)

Penyebab timbulnya was-was adalah karena niat terkadang hadir di hati si orang ini dengan keyakinan bahwa niat itu tidak ada di hatinya. Maka ia pun berusaha menghadirkannya dengan lisannya. Sehingga terjadi apa yang terjadi. Abu Abdillah Az Zubairi, ulama Syafi’iyah, telah salah dalam memahami perkataan Imam Asy Syafi’i rahimahullahu ta’ala yaitu ketika menyimpulkan bahwa wajib melafalkan niat dalam shalat dari perkataan beliau. Ini disebabkan oleh buruknya pemahaman terhadap ungkapan imam Asy Syafi’i berikut:

إذا نوى حجّاً وعمرة أجزأ، وإنْ لم يتلفّظ وليس كالصّلاة لا تصح إلا بالنّطق

"Jika seseorang berniat haji atau umrah maka itu sah walaupun tidak diucapkan. Berbeda dengan shalat, shalat tidak sah kecuali dengan pengucapan"

Imam An Nawawi berkata:

قال أصحابنا: غلط هذا القائل، وليس مراد الشافعي بالنّطق في الصّلاة هذا، بل مراده التكبير

"Para ulama madzhab kami berkata, yang berkata demikian telah salah. Bukanlah maksud Imam Asy Syafi’i itu melafalkan niat dalam shalat, namun maksudnya adalah takbir" (Al Majmu’, 3/243)

Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi berkata:

لم يقل أحد من الأئمة الأربعة، لا الشّافعيّ ولا غيره باشتراط التلفّظ بالنيّة، وإنما النيّة محلّها القلب باتّفاقهم، إلا أن بعض المتأخرين أوجب التلفّظ بها، وخرج وجهاً في مذهب الشافعي! قال النووي رحمه الله: وهو غلط، انتهى. وهو مسبوق بالإجماع قبله

"Tidak ada seorang imam pun, baik itu Asy Syafi’i atau selain beliau, yang mensyaratkan pelafalan niat. Niat itu tempatnya di hati berdasarkan kesepakatan mereka (para imam). Hanya segelintir orang-orang belakangan saja yang mewajibkan pelafalan niat dan berdalih dengan salah satu pendapat dari madzhab Syafi’i. Imam An Nawawi rahimahullah berkata itu sebuah kesalahan. Selain itu, sudah ada ijma dalam masalah ini" (Al Ittiba’, 62)

Ibnul Qayyim berkata: "Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika memulai shalat beliau mengucapkan الله أكبر dan tidak mengucapkan apa-apa sebelumnya. Beliau juga tidak pernah sama sekali melafalkan niat. Beliau tidak pernah mengucapkan ushallli lillah shalata kadza mustaqbilal qiblah arba’a raka’atin imaaman atau ma’muuman (saya meniatkan shalat ini untuk Allah, menghadap qiblat, empat raka’at, sebagai imam atau sebagai makmum). Beliau juga tidak pernah mengucapkan ada-an atau qadha-an juga tidak mengucapkan fardhal waqti. Ini semua adalah bid’ah. Dan sama sekali tidak ada satu pun riwayat yang memuat ucapan demikian, baik riwayat yang shahih, maupun yang dhaif, musnad, ataupun mursal. Juga tidak ada dari para sahabat. Juga tidak ada istihsan dari seorang tabi’in pun, atau dari ulama madzhab yang empat. Ucapan demikian hanya berasal dari orang-orang belakangan yang menyalah-gunakan perkataan imam Asy Syafi’i tentang shalat:

إنها ليست كالصّيام ولا يدخل فيها أحدُ إلا بذكر

‘Shalat itu tidak seperti puasa, memulainya harus dengan dzikir’

Mereka menyangka bahwa dzikir di sini adalah melafalkan niat. Padahal yang dimaksud Asy Syafi’i adalah takbiratul ihram. Tidak mungkin tidak. Bagaimana mungkin Asy Syafi’i menganjurkan hal yang tidak pernah sekalipun dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi Wa sallam dalam shalat? Juga tidak pernah dilakukan sahabatnya juga para khalifah. Demikianlah petunjuk dan kebiasaan mereka. Andai kita menemukan satu huruf saja dari mereka, maka tentu akan kita terima. Bahkan kita terima dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang paling sempurna selain dari mereka. Dan tidak ada sunnah kecuali apa yang datang dari sang pembawa syari’at, Nabi Shalallahu’alaihi Wasallam" (Zaadul Ma’ad, 1/201)

Ringkasnya, para ulama dari berbagai negeri dan berbagai generasi telah menyatakan bahwa melafalkan niat itu bid’ah. Pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut disunnahkan adalah pendapat yang salah, tidak sesuai dengan pendapat Imam Asy Syafi’i dan tidak sesuai dengan dalil-dalil sunnah nabawi,

Diantaranya riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata:
كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يستفتح الصَّلاة بالتّكبير
"Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir" (HR. Muslim, no.498)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam terhadap orang yang shalatnya jelek, ketika orang tersebut berkata: ‘kalau begitu ajarkan saya shalat yang benar‘, beliau bersabda:

إذا قمت إلى الصّلاة فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة، فكبّر، ثم اقرأ بما تيسر معك من القرآن

"Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat. Lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Qur’an yang mudah bagimu"

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhuma ia berkata:

رأيت النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه

"Aku melihat Nabi Shallallahu’alahi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya" (HR. Bukhari no.738)

Nash-nash ini dan juga yang lain yang begitu banyak dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menunjukan bahwa memulai shalat adalah dengan takbir dan tidak mengucapkan apapun sebelumnya. Hal itu juga dikuatkan dengan ijma para ulama bahwa :

إذا خالف اللسان القلب، فالعبرة بما في القلب

"Jika ucapan lisan berbeda dengan apa yang ada di hati, maka yang dianggap adalah apa yang ada di hati"

Jika demikian, lalu apa faidahnya mengucapkan niat? Jika telah sepakat dan diyakini secara pasti bahwa apa yang diucapkan itu tidak ada gunanya jika bertentangan dengan apa yang ada di dalam hati.

Lalu hal ini pun menunjukkan adanya kegoncangan dalam pendapat orang yang mewajibkan menggandengan niat dengan takbiratul ihram dan mewajibkan atau menganjurkan niatnya dilafalkan. Bagaimana bisa melafalkan niat ketika lisan seseorang sibuk mengucapkan takbir? Dalam hal ini Ibnu Abil Izz Al Hanafi berkata: "Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:

لايجوز ما لم يكن الذّكر اللساني مقارناً للقلبي. وأكثر النّاس عاجزون عن ذلك باعترافهم. والذي يدّعي المقارنة، يدّعي ما يردّه صريح العقل. وذلك أن اللسان ترجمان ما يحضر بالقلب، والمترجم عنه سابق قطعاً على أن الحروف الملفوظ بها في النيّة، منطبقة إلى آخر الزّمان، وهي منقضية منصرمة، لا تتصور المقارنة بين أنفسها، فكيف تتصور مقارنتها لما يكون قبلها؟!)

"Tidak boleh melakukan perbuatan yang ucapan lisannya berbeda dengan ucapan hatinya secara bersamaan. Dan kebanyakan manusia mengakui mereka tidak bisa melakukan hal itu. Orang yang mengaku bisa melakukannya pun, ia telah mengakui hal yang ditolak oleh akal sehat. Karena lisan itu penerjemah apa yang hadir di dalam hati. Dan sesuatu yang diterjemahkan itu pasti ada lebih dahulu, karena setiap huruf yang diucapkan itu pasti dilandasi niat. Demikian seterusnya hingga selesai. Yang setelahnya adalah kelaziman dari sebelumnya. Tidak tergambar menggandengkan keduanya jika bersamaan, lalu bagaimana lagi menggabungkan sesuatu yang ada sebelumnya?"

 

Referensi: Al Qaulul Mubin Fii Akhta-il Mushallin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, Dar Ibnul Qayyim, hal. 91-96.

 

Penyusun: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Muhammad Abduh Tuasikal 17 Nov, 2012


-
Source: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/polemik-pelafalan-niat-dalam-ibadah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Fatwa Aneh : Wahabi Haramkan Ziarah Kubur Bagi Wanita

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Tanya :Benarkah Wahabi telah mengeluarkan fatwa aneh yang mengharamkan ziarah kubur bagi wanita ?

Jawab : Pertanyaan yang Anda sampaikan mengandung beberapa kekeliruan, di antaranya (dan sekaligus menjawab pertanyaan) :

1.     Pengharaman ziarah kubur bagi wanita bukan merupakan fatwa aneh. Fatwa tersebut merupakan bagian dari ijtihad para ulama madzhab yang masuk dalam perselisihan mu'tabar di kalangan mereka. Berikut penjelasan singkat perselisihan pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita di kalangan ulama madzhab beserta dalil-dalilnya :

a.      Diperbolehkan.

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur yang dipegang oleh madzhab Hanafiyyah, sebagian ulama madzhab Maalikiyyah, pendapat paling shahih dari madzhab Syaafi'iyyah dengan persyaratan aman dari fitnah, dan satu riwayat dari madzhab Hanaabilah. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Hazm rahimahumullah [Raddul-Mukhtar 2/242, Mawaahibul-Jaliil 2/237, Al-Majmuu' 5/310-311, Al-Mubdi' 2/284, dan Al-Muhallaa 3/388].

Mereka membawakan beberapa dalil, di antaranya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ وَابْنِ نُمَيْرٍ، قَالُوا: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، عَنْ أَبِي سِنَانٍ وَهُوَ ضِرَارُ بْنُ مُرَّةَ، عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ، عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا.....

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah, Muhammad bin 'Abdillah bin Numair, dan Muhammad bin Al-Mutsannaa – lafadh hadits ini adalah milik Abu Bakr dan Ibnu Numair - , mereka berkata : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail, dari Abu Sinaan Dliraar bin Murrah, dari Muhaarib bin Ditsaar, dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. (Sekarang) berziarahlah kalian....." [Diriwayatkan oleh Muslim no. 977].

Hadits ini menunjukkan larangan ziarah kubur telah dihapus. Penghapusan larangan tersebut berlaku pada laki-laki dan wanita, tanpa perkecualian.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْفَقِيهُ، أَنْبَأَ أَبُو الْمُثَنَّى مُعَاذُ بْنُ الْمُثَنَّى، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ الضَّرِيرُ، ثنا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، ثنا بِسْطَامُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ يَزِيدَ بْنِ حُمَيْدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ أَقْبَلَتْ ذَاتَ يَوْمٍ مِنَ الْمَقَابِرِ فَقُلْتُ لَهَا: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتِ؟، قَالَتْ: مِنْ قَبْرِ أَخِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، فَقُلْتُ لَهَا: أَلَيْسَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ؟، قَالَتْ: نَعَمْ، كَانَ قَدْ نَهَى، ثُمَّ أُمرَ بِزِيَارَتِهَا "

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Muhammad bin Ishaaq Al-Faqiih : Telah memberitakan Abul-Mutsannaa Mu'aadz bin Al-Mutsannaa : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Minhaal Adl-Dlariir : Telah menceritakan kepada kami Yaziid bin Zurai' : Telah menceritakan kepada kami Bisthaam bin Muslim, dari Abut-Tayyaah Yaziid bin Humaid, dari 'Abdullah bin Abi Mulaikah : Bahwasannya pada suatu hari 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa pernah mendatangi kuburan. Aku (Ibnu Abi Mulaikah) bertanya kepadanya : "Wahai Ummul-Mukminiin, darimanakah engkau datang ?". ia menjawab : "dari kubur saudaraku, 'Abdurrahmaan bin Abi Bakr". Aku berkata padanya : "Bukankah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang ziarah kubur ?". Ia menjawab : "Benar, dulu beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Kemudian beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menziarahinya" [Diriwayatkan oleh Al-Haakim dalam Al-Mustadrak, 1/376; shahih].

Hadits ini menjadi penguat dalil sebelumnya tentang mansuukh-nya larang ziarah kubur bagi laki-laki dan wanita. Hal itu sangat jelas dalam perkataan 'Aaisyah : 'Benar, dulu beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Kemudian beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menziarahinya'.

b.      Diharamkan.

Dalil paling kuat yang mereka jadikan sandaran adalah :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَتِ الْقُبُورِ ".

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah : Telah menceritakan kepada kami Abu 'Awaanah, dari 'Umar bin Abi Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1056; dan ia berkata : "Hadits hasan shahih"].

Dalam beberapa jalan riwayat lafadh zawwaaraat (زَوَّارَت) dituliskan dengan zuwwaaraat (زُوَّارَت). Zuwwaaraat menurut sebagaian ulama maknanya wanita yang berziarah kubur. Mereka berkata :

الدائر على الألسنة ضم الزاي من زوارات, جمعه زُوار جمع زَائرة سماعاً, وزائر قياساً. وقيل زُوارات للمبالغة فلا يقتضي وقوع اللعن على وقوع الزيارة إلا نادراً. ونوزع بأنه إنما قابل المقابلة بجميع القبور, ومن ثم جاء في رواية أبي داود زائرات بلا مبالغة

"Yang beredar di lisan-lisan adalah dengan mendlammahkan huruf zaay (ز) dari kata zuwwaaraat (زوارات). Bentuk jamaknya zaairah (زَائرة) secara simaa'iy, dan zaair (زائر) secara qiyaasiy. Dan dikatakan bahwa zuwwaarat adalah untuk makna mubaalaghah sehingga laknat tersebut tidak mengenai wanita yang berziarah kubur namun tidak sering (jarang). Dan kita dapat membantahnya bahwasannya laknat tersebut menimpa semua wanita yang berziarah kubur. Oleh karena itu, dalam riwayat Abu Daawud dibawakan dengan lafadh zaairaat (زائرات) tanpa mubaalaghah" [Juz'un fii Ziyaaratin-Nisaa' lil-Qubuur oleh Bakr Abu Zaid].

c.      Dimakruhkan tanpa pengharaman.

Pendapat ini dipegang oleh madzhab Syaafi'iyyah dan yang masyhur dalam madzhab Hanaabilah [Mughnil-Muhtaaj 2/57 dan Al-Inshaaf 2/561].

Mereka berusaha mengkompromikan antara dalil yang membolehkan dan melarang dengan menilai pelarangan yang ada dalam hadits tidak bermakna haram, namun makruh saja. Selain itu mereka juga membawakan dalil :

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ، عَنْ أُمِّ الْهُذَيْلِ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: نُهِينَا عَنْ إتباع الجنائز وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Telah menceritakan kepada kami Qabiishah : Telah menceritakan kepada Sufyaan, dari Khaalid bin Hadzdzaa', dari Ummul-Hudzail, dari Ummu 'Athiyyah radliyallaahu 'anhaa, ia berkata : "Kami dilarang untuk mengikuti jenazah (hingga kuburan), namun hal itu tidak ditekankan kepada kami" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1277].

Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

قوله ولم يعزم علينا أي ولم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات فكأنها قالت كره لنا أتباع الجنائز من غير تحريم وقال القرطبي ظاهر سياق أم عطية أن النهي نهي تنزيه وبه قال جمهور أهل العلم

"Perkataannya : 'namun hal itu tidak ditekankan kepada kami'; yaitu tidak dikuatkan larangan itu kepada kami sebagai dikuatkannya kepada kami dalam hal larangan-larangan yang lainnya. Dan seakan-akan ia (Ummu 'Athiyyah) berkata : Dimakruhkan kepada kami untuk mengikuti jenazah, tanpa keharaman. Al-Qurthubiy berkata : 'Dhahir redaksi perkataan Ummu 'Athiyyah bahwa larangan tersebut merupakan larangan yang bermakna tanziih. Pendapat itulah yang dikatakan jumhur ulama" [Fathul-Baariy, 3/145].

Setelah mengetahui perselisihan di atas, tepatkah salah satu di antara tiga pendapat tersebut kita anggap sebagai pendapat/fatwa yang aneh karena – barangkali – bertentangan dengan perajihan yang kita ambil ?.

Bahkan An-Nawawiy rahimahullah – salah satu pembesar ulama madzhab Syaafi'iyyah – menerangkan perselisihan pendapat yang ada dalam madzhabnya :

وَفِيهِ : دَلِيل لِمَنْ جَوَّزَ لِلنِّسَاءِ زِيَارَة الْقُبُور , وَفِيهَا خِلَاف لِلْعُلَمَاءِ وَهِيَ ثَلَاثَة أَوْجُه لِأَصْحَابِنَا : أَحَدهَا : تَحْرِيمهَا عَلَيْهِنَّ لِحَدِيثِ : " لَعَنَ اللَّه زَوَّارَات الْقُبُور " وَالثَّانِي : يُكْرَه . وَالثَّالِث : يُبَاح , وَيُسْتَدَلّ لَهُ بِهَذَا الْحَدِيث وَبِحَدِيثِ " كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَة الْقُبُور فَزُورُوهَا "......

"Dalam hadits ini terdapat dalil bagi orang yang membolehkan wanita berziarah kubur. Dan dalam permasalahan ziarah kubur ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, dimana ada tiga sisi pendapat yang beredar di kalangan shahabat-shahabat kami (ulama madzhab Asy-Syaafi'iyyah). Pertama, mengharamkannya berdasarkan hadits : 'Allah melarang para wanita yang sering berziarah kubur'. Kedua, memakruhkannya. Ketiga, membolehkannya denga berdalil dengan hadits (dalam bab) ini dan hadits : 'Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. (Sekarang) berziarahlah......" [Syarh Shahiih Muslim, 2/683].

Jika demikian, bagaimana bisa dimutlakkan perkataan bahwa 'Wahabi' mengharamkan ziarah kubur bagi wanita ?.

Di sini, kami lebih mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan wanita berziarah kubur - selama aman dari fitnah – karena dalil-dalil yang ada sangat jelas menunjukkan kebolehannya. Bahkan beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam telah dengan tegas memerintahkan secara umum – baik laki-laki maupun wanita – untuk berziarah kubur (lihat hadits 'Aaisyah radliyallaahu 'anhaa).

Adapun larangan yang terdapat dalam hadits laknat, maka para ulama memahaminya :

a.     Berlaku sebelum penghapusan hukum.

At-Tirmidziy rahimahullah berkata :

وَقَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ: أَنَّ هَذَا كَانَ قَبْلَ أَنْ يُرَخِّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَلَمَّا رَخَّصَ دَخَلَ فِي رُخْصَتِهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ، وقَالَ بَعْضُهُمْ: إِنَّمَا كُرِهَ زِيَارَةُ الْقُبُورِ لِلنِّسَاءِ لِقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ وَكَثْرَةِ جَزَعِهِنّ

"Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits ini sebelum diberikannya rukhshah (keringanan) oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam ziarah kubur. Namun ketika beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam memberikan rukhshah, maka masuk dalam rukhshah tersebut laki-laki dan wanita. Sebagian ulama lain berkata : Dimakruhkannya ziarah kubur bagi wanita hanyalah karena sedikitnya kesabaran mereka dan banyaknya keluh-kesah mereka" [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1056].

b.     Berlaku untuk wanita yang sering berziarah kubur.

Ini sesuai dengan lafadh yang dibawakan pada sebagian riwayat dengan zawwaaraat yang bermakna mubalaghah. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

قال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة لما تقتضيه الصفة من المبالغة ولعل السبب ما يفضي إليه ذلك من تضييع حق الزوج والتبرج وما ينشأ منهن من الصياح ونحو ذلك فقد يقال إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لأن تذكر الموت يحتاج إليه الرجال والنساء

"Al-Qurthubiy berkata : Laknat ini hanyalah berlaku untuk wanita yang sering berziarah kubur, sesuai dengan konsekuensi shighah mubalaghah dalam hadits. Dan barangkali yang menyebabkan hal tersebut adalah adanya penyia-nyiaan hak suami, tabarruj, ratapan, dan yang lainnya. Dan dikatakan juga : Apabila telah aman dari semua hal tersebut, maka tidak ada halangan diijinkannya ziarah kubur, karena mengingat kematian itu dibutuhkan oleh laki-laki dan wanita" [Fathul-Baariy, 3/149].

Catatan : Lafadh zaairah (زَائِرَات) (= wanita yang berziarah kubur) dalam sebagian jalan riwayat, maka dla'iif [lihat : Irwaaul-Ghaliil, no. 761].

Wallaahu a'lam.

Semoga ada manfaatnya.

[abul-jauzaa' – perum ciomas permai, ciomas, 17112012, 01:36].



الكبيرة الحادية والثانية والثالثة والعشرون بعد المائة اتخاذ المساجد أو السرج على القبور وزيارة النساء لها، وتشييعهن الجنائز

"Dosa besar ke-121, 122, dan 123 adalah menjadikan kubur sebagai masjid, menyalakan lampu/pelita di atas kubur dan ziarahnya wanita ke kuburan, dan para wanita yang mengiringi jenazah...." [Az-Zawaajir oleh Ibnu Hajar Al-Haitsamiy, bisa dibaca di sini].

سَأَلْتُ أَبِي عَنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ. قُلْتُ لِأَبِي: مَنْ أَبُو صَالِحٍ هَذَا؟ قَالَ أَبِي: أَبُو صَالِحٍ بَاذَامٌ

Abu Al-Jauzaa' : 17 Nov, 2012


-
Source: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/11/fatwa-aneh-wahabi-haramkan-ziarah-kubur.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Jumat, 16 November 2012

Mewujudkan Tujuan Hidup

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Allah ta'ala menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Allah ta'alaberfirman (yang artinya), "Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat: 56)

 

Penafsiran Ulama

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah (wafat 597 H) menyebutkan empat penafsiran makna ayat ini:

  1. Maknanya adalah, "Kecuali supaya Aku perintahkan mereka untuk beribadah kepada-Ku." Ini adalah penafsiran 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu dan yang dipilih oleh az-Zajaj rahimahullah
  2. Maknanya adalah, "Kecuali supaya mereka mengakui ubudiyah/penghambaan kepada Allah dalam kondisi senang maupun tidak senang." Ini adalah penafsiran Ibnu 'Abbasradhiyallahu'anhuma.
  3. Maknanya adalah, "Tidaklah Aku ciptakan hamba yang beribadah kepada-Ku kecuali untuk beribadah kepada-Ku." Ini adalah penafsiran Sa'id bin al-Musayyab. Imam adh-Dhahhak, al-Farra', dan Ibnu Qutaibah juga mengatakan bahwa ayat ini khusus berbicara tentang orang-orang yang taat kepada-Nya. Pendapat ini pula yang dipilih oleh al-Qadhi Abu Ya'la
  4. Maknanya adalah, "Kecuali supaya mereka tunduk dan merendahkan diri kepada-Ku." Karena ibadah secara bahasa berarti perendahan diri dan ketundukan. Semua makhluk tunduk kepada ketetapan Allah. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari ketetapan-Nya. Inilah makna yang dipilih sekelompok ulama tafsir (lihat Zaad al-Masir fi 'Ilmi at-Tafsir, hal. 1352)

Imam al-Baghawi rahimahullah (wafat 516 H) menyebutkan penafsiran lain tentang makna ayat ini:

  1. Maknanya adalah, "Kecuali supaya mereka mengenal (ma'rifat) kepada-Ku." Ini adalah penafsiran Mujahid
  2. Maknanya adalah, "Kecuali supaya mereka mentauhidkan diri-Ku." Orang beriman mentauhidkan Allah pada saat sempit maupun lapang. Adapun orang kafir hanya mentauhidkan Allah pada keadaan terjepit dan tertimpa kesusahan (lihat Tafsir al-Baghawi, hal. 1236)

Imam al-Qurthubi rahimahullah (wafat 671 H) menyebutkan penafsiran lain tentang ayat ini:

  1. Maknanya adalah, "Kecuali untuk Aku perintah dan Aku larang." Ini juga penafsiran Mujahid.
  2. Maknanya adalah, "Kecuali supaya mereka beribadah dan taat kepada-Ku. Sehingga Aku akan memberikan pahala bagi yang beribadah dan memberikan hukuman bagi yang membangkang." Ini adalah penafsiran 'Ikrimah.
  3. Maknanya adalah, "Kecuali untuk Aku jadikan sebagai hamba."
  4. Imam al-Qurthubi sendiri menyimpulkan pendapat-pendapat tersebut, "Makna 'supaya mereka beribadah kepada-Ku' adalah agar mereka merendahkan diri, tunduk dan menghamba -kepada Allah-." (lihat al-Jami' li Ahkam al-Qur'an [19/507-508])

Kesimpulan Makna Ayat

Imam Ibnu Katsir rahimahullah (wafat 774 H) menyimpulkan bahwa makna ayat di atas adalah, "Sesungguhnya Aku menciptakan mereka tidak lain untuk Aku perintahkan mereka beribadah kepada-Ku, bukan karena kebutuhan-Ku kepada mereka." (lihat Tafsir al-Qur'an al-Azhim [7/425])

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, "Makna 'supaya mereka beribadah kepada-Ku- adalah agar mereka mengesakan Aku (Allah, pent) dalam beribadah. Atau dengan ungkapan lain 'supaya mereka beribadah kepada-Ku' maksudnya adalah agar mereka mentauhidkan Aku; karena tauhid dan ibadah itu adalah sama (tidak bisa dipisahkan, pent)." (lihat I'anat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid [1/33])

Makna dan Cakupan Ibadah

Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah (wafat 1206 H) menjelaskan, bahwa pengertian yang mencakup segala bentuk ibadah adalah: taat kepada Allah dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya (lihat Syarh al-Jami'li 'Ibadatillahi Wahdah karya Syaikh Muhammad Sa'id Ruslan hafizhahullah, hal. 6)

Syaikh Muhammad Sa'id Ruslan hafizhahullah menerangkan, bahwa ibadah memiliki dua poros utama yaitu kesempurnaan rasa cinta yang terkandung dalam kesempurnaan sikap perendahan diri. Hal ini sebagaimana telah diterangkan oleh Imam Ibnul Qayyimrahimahullah dalam al-Kafiyah asy-Syafiyah (lihat Syarh al-Jami'li 'Ibadatillahi Wahdah, hal. 18)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H) menjelaskan, bahwa ibadah adalah sebuah istilah yang mencakup segala hal yang dicintai dan diridhai oleh Allah, berupa ucapan dan perbuatan, baik yang batin/tersembunyi maupun yang lahir/tampak (lihat Syarh al-'Ubudiyah oleh Syaikh Abdul 'Aziz ar-Rajihi hafizhahullah, hal. 4)

Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menerangkan, "Dengan ungkapan lain, dapat dikatakan bahwa ibadah adalah melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Tercakup di dalamnya menunaikan kewajiban-kewajiban dan menjauhkan diri dari berbagai hal yang diharamkan. Melakukan hal-hal yang wajib dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan; yaitu dengan melakukan kewajiban-kewajiban yang Allah wajibkan baik berupa ucapan maupun perbuatan, yang bersifat batin maupun lahir. Meninggalkan hal-hal yang diharamkan, baik yang berupa ucapan maupun perbuatan, yang batin maupun yang lahir." (lihat Syarh al-'Ubudiyah, hal. 5)

Dengan ungkapan yang lebih sederhana, dapat disimpulkan bahwa ibadah adalah melakukan segala sesuatu yang membuat Allah subhanahu wa ta'ala ridha (lihat al-Qamus al-Mubin fi Ishthilahat al-Ushuliyyin karya Dr. Mahmud Hamid 'Utsman, hal. 204)

Pondasi Ibadah

Syaikh Shalih bin Sa'ad as-Suhaimi hafizhahullah menjelaskan, bahwa ibadah dibangun di atas dua pondasi utama:

  1. Memurnikan amalan untuk Allah semata
  2. Meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal ucapan, amalan, dan keyakinan (lihat Transkrip ceramah beliau Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 27)

Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Maka barangsiapa yang berharap berjumpa dengan Allah hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dalam beribadah kepada Rabbnya." (QS. Al-Kahfi: 110)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, makna 'amal salih' adalah amalan yang sesuai dengan syari'at Allah, sedangkan 'tidak mempersekutukan sesuatu apapun dalam beribadah kepada Rabbnya' maksudnya adalah amalan yang tidak diniatkan kecuali untuk mengharap wajah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Inilah dua pilar utama ibadah yang diterima di sisi Allah. Artinya, suatu amalan harus ikhlas karena Allah dan benar yaitu sesuai dengan syari'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (lihat Tafsir al-Qur'an al-'Azhim [5/205])

Ikhlas Kepada Allah

Allah ta'ala berfirman (yang artinya), "Tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya dengan mengikuti ajaran yang hanif dan supaya mereka mendirikan sholat serta menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah: 5)

Syaikh as-Sa'di rahimahullah menerangkan:

  1. Makna 'tidaklah mereka diperintahkan' yaitu dalam seluruh syari'at
  2. Makna 'kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya' yaitu mereka tujukan segala bentuk ibadah mereka -yang lahir maupun yang batin- dalam rangka mencari wajah Allah serta mendapatkan kedekatan diri di sisi-Nya
  3. Makna 'mengikuti ajaran yang hanif' yaitu berpaling dari semua agama yang menyelisihi agama tauhid (lihat al-Majmu'ah al-Kamilah [7/657])

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menjelaskan:

  1. Makna 'dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya' yaitu agar mereka bertauhid serta tidak beribadah kepada sesembahan selain-Nya
  2. Makna 'mengikuti ajaran yang hanif' yaitu berada di atas ajaran agama Ibrahim (lihatZaad al-Masir fi 'Ilmi at-Tafsir, hal. 1576)

Imam al-Baghawi rahimahullah menjelaskan:

  1. Makna 'tidaklah mereka diperintahkan' maksudnya adalah orang-orang kafir
  2. Makna 'kecuali untuk beribadah kepada Allah' yaitu supaya mereka beribadah kepada-Nya
  3. Makna 'dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya' adalah sebagaimana tafsiran Ibnu 'Abbas. Beliau berkata, "Tidaklah mereka diperintahkan di dalam Taurat maupun Injil kecuali untuk mengikhlaskan ibadah untuk Allah dan melaksanakan tauhid."
  4. Makna 'mengikuti ajaran yang hanif' yaitu berpaling dari semua agama dan hanya condong (memeluk) agama Islam (lihat Tafsir al-Baghawi, hal. 1426)

Penulis: Ari Wahyudi
Artikel Muslim.Or.Id 

Yulian Purnama 16 Nov, 2012


-
Source: http://muslim.or.id/aqidah/mewujudkan-tujuan-hidup.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

firanda.com

firanda.com


LEBIH MALU KEPADA MANUSIA DARI PADA KEPADA ALLAH??!

Posted: 15 Nov 2012 02:06 AM PST

Wuhaib bin Al-Ward berkata,
اِتَّقِ أَنْ يَكُونَ اللهُ أَهْوَنَ النَّاظِرِيْنَ إِلَيْكَ
Jauhilah, jangan sampai Allah adalah yang paling rendah di antara orang-orang yang melihatmu (Hilyatul Auliyaa' 8/142)
Nasehat agar kita lebih takut kepada Allah dan lebih malu kepada Allah tatkala bersendirian. Tentunya kita akan sangat malu jika tatkala bermaksiat lantas ada orang lain yang melihat kita. Jangankan orang dewasa yang melihat perbuatan kita, sedangkan jika anak kecil yang melihat kita sedang bermaksiat kita merasa malu, apalagi saudara kita??, apalagi murid kita??, apalagi sahabat dekat kita?? teman pengajian kita??, apalagi guru kita??
Allah berfirman

BANYAKLAH MEMBACA AL-QU'RAN

Posted: 15 Nov 2012 02:01 AM PST

Tatkala Ad-Dhiyaa' al-Maqdisi akan bersafar untuk menuntut ilmu hadits maka Ibrahim bin Abdil Wahid Al-Maqdisi berwashiat kepadanya seraya berkata :
أَكْثِرْ مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ، وَلاَ تَتْرُكْهُ فَإِنَّهُ يَتَيَّسَرُ لَكَ الَّذِي تَطْلُبُهُ عَلَى قَدْرِ مَا تَقْرَأُ
"Perbanyaklah membaca Al-Qur'an dan jangan kau tinggalkan Al-Qur'an. Karena akan dipermudah bagimu
apa yang kau cari sesuai dengan kadar bacaannmu"
Ad-Dliyaa' Al-Maqdisi berkata,

RUMAH MASA DEPAN

Posted: 15 Nov 2012 01:12 AM PST

النَّفْسُ تَبْكِي عَلَى الدُّنْيَا وَقَدْ عَلِمْتَ...أَنَّ السَّلاَمَةَ فِيْهَا تَرْكُ مَا فِيْهَا
(Sungguh aneh) jika jiwa menangis karena perkara dunia (yang terluput) padahal jiwa tersebut mengetahui bahwa keselamatan adalah dengan meninggalkan perkara-perkara dunia
لاَ دَارَ لِلْمَرْءِ بَعْدَ الْمَوْتِ يَسْكُنُهَا...إِلاَّ الَّتِي كَانَ قَبْلَ الْمَوْتِ يَبْنِيْهَا
Tidak ada rumah bagi seseorang untuk ditempati setelah kematian, kecuali rumah yang ia bangun sebelum matinya
فَإِنْ بَنَاهَا بِخَيْرٍ طَابَ مَسْكَنُهُ...وَإِنْ بَنَاهَا بِشَرٍّ خَابَ بَانِيْهَا
Jika ia membangun rumahnya (tatkala masih hidup) dengan amalan kebaikan maka rumah yang akan ditempatinya setelah matipun akan baik pula

Kamis, 15 November 2012

Nama Rabbku yang Ternoda

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Segala puji bagi Allah dan sepantaslah pujian agung hanya tercurah untuk-Nya semata. Allah memiliki nama-nama yang mulia nan agung. Dia memilih nama-nama tersebut untuk menjadi nama-Nya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki.

Ahlussunnah menetapkan nama-nama Allah berdasarkan nama-nama yang memang Allah tetapkan untuk diri-Nya sendiri. Tidak ada jalan bagi akal manusia untuk membuat-buat nama ini kemudian menyematkannya kepada Allah, apalagi berdoa dengan nama-nama tersebut.

Ada 4 poin utama yang mesti dipahami dengan baik dalam memahami Asma wa Shifat (nama dan sifat Allah):

  1. Kaidah Ahlussunnah tentang nama-nama (dan sifat) Allah.
  2. Mengenal istilah ilhad
  3. Allah membenci ilhad
  4. Berbicara tentang Allah tanpa ilmu.

Berikut penjelasan singkat mengenai 4 poin di atas.

I.  KAIDAH AHLUSSUNNAH TENTANG NAMA-NAMA (DAN SIFAT) ALLAH 

Syaikh Dr Muhammad 'Abdurrahman Al-Khumais, dalam kitabnya Mukhtashar Sabil Al-Huda wa Ar-Rasyad fiy Bayan Haqiyqah at-Tauhid Rabb al-'Ibad, menyebutkan 6 kaidah dalam menetapkan nama-nama dan Sifat Allah.

Dua diantaranya yang kami anggap penting dalam catatan sederhana ini adalah sebagai berikut:

Pertama:

(الإيمان والتسليم بما ورد من الأسماء والصفات)

"Tunduk dan mengimani hal-hal yang tertera (dalam Kitab dan Sunnah) berupa nama-nama dan sifat Allah."

Inilah salah satu peragaan keimanan seorang muslim. Ia meyakini dan menerima sepenuh hati hal-hal yang termaktub dalam Al-Qur'an/Sunnah dan lebih khusus lagi dalam tema ini yaitu tentang nama-nama Allah. Seorang muslim wajib mengimani hal ini tanpa merubahnya baik  mengurangi atau menambahnya.

Hal ini dipertegas oleh syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin. Beliau berkata, "Iman kepada Allah mencakup iman kepada nama-nama dan sifat Allah."[1] 

Kedua:

(أن أسماء الله وصفاته كلها عندهم توقفية)

"Nama dan sifat Allah bersifat taufiqiyyah."

Dalam perspektif Ahlussunnah, nama dan sifat Allah mesti berlandaskan wahyu. Hal ini tidak bisa ditetapkan oleh akal manusia karena nama dan sifat Allah termasuk keimanan yang berhubungan dengan perkara ghaib. Sementara hal ghaib tak akan pernah terjangkau oleh akal manusia yang terbatas. Oleh karena itu, pengetahuan tentang nama dan sifat Allah akan diperoleh di bawah sinar wahyu.

Dr Muhammad 'Abdurrahman Al-Khumais berkata, "Hal ini dikarenakan keimanan terhadap nama dan sifat Allah termasuk keimanan yang berhubungan dengan perkara ghaib. Tidak mungkin mengetahui perkara ghaib ini kecuali dengan metode para rasul yang menyampaikan wahyu Allah."[2]

Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin mengungkapkan, "Sifat (dan nama) Allah termasuk perkara ghaib. Dalam perkara ghaib ini dan yang semisalnya, manusia wajib mengimaninya sesuai dengan apa yang termaktub (dalam mash) tanpa merujuk ke hal lain selain nash."[3]

Abdurrahman bin Qasim berkata, "Tak selayaknya bagi seseorang untuk menyifati Allah kecuali dengan apa-apa yang memang Allah sifatkan mengenai diri-Nya dalam Al-Qur'an."[4]

As-Sajzi berkata, "Para imam telah sepakat bahwa sifat/nama Allah tidak disarikan kecuali berdasarkan wahyu, demikian pula penjelasannya. Tidak boleh menyifati Allah kecuali dengan hal-hal yang memang Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sifatkan tentang diri-Nya sendiri."[5]

II.  MENGENAL ISITLAH ILHAD 

Dalam perbicangan para ulama dalam kitab-kitab mereka, pada tema nama dan sifat Allah, terdapat istilah Ilhad.

Apa definisi ilhad?

Menurut Syaikh Dr Shalih Fauzan Al-Fauzan, secara bahasa, ilhad bermakna kecondongan/pembelokan dan berpaling dari sesuatu.[6]

Dalam terminologi pada pembahasan nama dan sifat Allah, masih dalam penjelasan Dr Shalih Fauzan Al-Fauzan, ilhad bermakna, "Membelokkan/memalingkan nama-nama dan sifat Allah dari hakikat dan makna yang benar ke arah (konsep) yang bathil."[7]

Kalau diungkapkan secara sederhana, ilhad bisa dimaknai sebagai pemindahan/pengubahan nama-nama dan sifat-sifat Allah dari konsep yang valid baik itu hakikat maupun maknanya ke konsep yang amat keliru/salah. Dengan catatan bahwa timbangan 'valid' di sini sesuai/berdasarkan dengan kaidah yang digariskan para ulama.

Ragam-ragam ilhad

Syaikh Dr. Muhammad bin Abdurrahman al-Khumais, membawakan ungkapan Ibnul Qayyim yang merangkum 5 jenis ilhad dalam nama-nama dan sifat Allah[8]. Begitu pula Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin membawakan 5 jenis/katagori ilhad dan menjelaskannya dengan bagus dalam kitab beliau Syarh Aqidah Washithiyyah.

Salah satu jenis ilhad, berdasarkan tema catatan ini, adalah seperti yang diungkapkan syaikh Utsaimin:

أن يسمى الله بما لم يسم به نفسه كما سماه الفلاسفة: علة فاعلة, وسماه النصارى : أبا وعيسى : الابن, فهذا إلحاد في أسماء الله, وكذلك لو سمى الله بأى اسم لم يسم الله به نفسه فهو ملحد في أسماء الله

"Menamakan Allah dengan istilah-istilah yang Allah sendiri tidak namakan mengenai dirinya sendiri. Seperti para filosof menamakan Allah dengan (علة فاعلة) demikian pula Nashrani yang menamakan Allah dengan Abun (Bapak) dan Isa dengan Al-Ibnu (Anak Allah). Ini termasuk ilhad dalam nama-nama Allah.

 Termasuk pula sekiranya Allah dinamakan dengan nama-nama yang memang Allah tidak namai mengenai diri-Nya sendiri. Orang yang melakukan hal ini termasuk orang yang melakukan ilhad dalam nama-nama Allah."[9]

III.  ALLAH MENCELA ILHAD

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin mengungkapkan bahwa penamaan Allah dengan nama-nama yang memang Allah tidak namai merupakan bentuk adab yang buruk kepada Allah. Hal ini termasuk ilhad yang merupakan kedzhaliman dan penyerangan terhadap hak Allah.[10]

Syaikh Shalih Fauzan menyebutkan bahwa mulhiduun (orang-orang yang melakukan ilhad dalam nama-nama dan sifat Allah diancam dengan ancaman yang paling keras oleh Allah[11]. Syaikh kemudian membawakan firman Allah:

وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

"Hanya milik Allah asmaulhusna (nama-nama yang baik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan."[12]

Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumais mengungkapkan dengan tegas:

فكل ما نص عليه كتاب الله وحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم وجب الإيمان به فمن أنكر أو ألحد فإنه يخشى عليه الكفر  بعد ثبوت الحجة عليه

"Wajib mengimani hal-hal yang diungkapkan oleh Al-Qur'an maupun Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Siapa yang mengingkari atau melakukan ilhad maka ditakutkan ia ditimpa kekufuran setelah ditegakkan hujjah."[13]

Setelah ungkapan beliau ini, syaikh kemudian membawakan ucapan tegas Imam Syafi'i:

"Allah memiliki nama-nama dan sifat. Al-Qur'an turun dengan menyebutkan nama dan sifat ini. Nabi pun mengabarkan hal ini. Tidak boleh bagi seorang hamba Allah untuk menolak nama-nama dan sifat ini setelah ditegakkan hujjah karena Al-Qur'an turun dengan membawanya. Begitu pula telah valid ungkapan Rasulullah tentang tema ini.

Siapa yang menyelisihinya setelah tegaknya hujjah maka dia kafir kepada Allah namun jika belum ditegakkan hujjah maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya."[14] 

IV.  BERBICARA TENTANG ALLAH TANPA ILMU

Ilhad juga termasuk berbicara tentang ilmu. Allah berfirman,

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ

"Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:

"Ketika anda menyifati Allah dengan sifat yang memang tidak Allah sifatkan tentang diri-Nya maka sungguh anda telah berbicara tentang sesuatu hal yang tak anda ilmui. Ini jelas haram berdasarkan nash Al-Qur'an."[15]

KESIMPULAN

1. Wajib mengimani nama-nama Allah yang diungkapkan Allah dalam menamakan diri-Nya sendiri.

2. Ahlussunnah menetapkan nama-nama Allah sesuai dengan nama-nama yang Allah sebutkan melalui wahyu-Nya.

3. Manusia, dengan akalnya yang terbatas, tidak berhak memberikan nama kepada Allah karena ini adalah hak Allah sesuai dengan apa yang Dia kehendaki.

4. Penamaan Allah dengan nama-nama yang tidak berdasarkan wahyu atau penyelewengan terhadap nama yang ada termasuk salah satu katagori ilhad.

5. Begitu banyak ungkapan tegas dari para ulama tentang ilhad termasuk dari Imam Syafi'i.

6. Ilhad juga terrmasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu.

7. Nama-nama Allah yang disebutkan oleh masyarakat kita di daerah masing-masing termasuk kekeliruan fatal. Namun ini karena ketidaktahuan mereka tentang syariat.

Semoga Allah tetap memperbaiki urusan kita baik di dunia maupun akhirat.

Subhanaka allahumma wabihamdika asyhadu alla ila ha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.

***

Mataram, Lantai 3 Masjid 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Lombok. Mendung menjelang waktu Ashar 01 Muharram 1434 H/15 Nopember 2012 M

 

Penulis: Abdullah Akiera Van As-Samawiey

Artikel Muslim.Or.Id

Referensi Utama:

1. Al-Qur'an digital dan terjemahannya.

2. Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda wa Ar-Rasyad fiy Bayan Haqiyqah at-Tauhid Rabb al-'Ibad oleh syaikh Dr Muhammad 'Abdurrahman Al-Khumais. Penerbit Maktabah Al-Furqan, 'Ajman, Uni Emirat Arab.

3. Kitab Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin. Penerbit Daar Al-Aqiidah, Al-Qahirah, Mesir

4. Kitab Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan. Penerbit Daar As-Salafiyyah, Nigeria.

 

End Notes:

[1] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Utsaimin, hal 47.

[2] Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 116.

[3] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Utsaimin, hal 48.

[4] Ushul As-Sunnah Libni Abi Zamnin, 1/212. Dikutp dari Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 116.

[5] Kitab Al-Harf wa As-Shaut, hal 139. Dikutp dari Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 116.

[6] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Fauzan, hal 24.

[7] Ibid.

[8] Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 112.

[9] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Utsaimin, hal75.

[10] Ibid

[11] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Fauzan, hal 25

[12] QS Al-A'raf: 180

[13] Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 116.

[14] Ibid

[15] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Utsaimin, hal. 48

Muhammad Abduh Tuasikal 15 Nov, 2012


-
Source: http://muslim.or.id/aqidah/nama-rabbku-yang-ternoda.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Rabu, 14 November 2012

Ganjaran Memelihara dan Mendidik Anak Perempuan

Kehadiran anak dalam rumah tangga muslim merupakan nikmat yang besar dari Allah Ta'ala. Namun, sebagian orang ada yang lebih mendambakan kehadiran anak laki-laki daripada anak perempuan. Anak laki-laki dianggap lebih mulia daripada anak perempuan. Mereka bangga dan bergembira tatakala dikaruniai anak laki-laki. Sebaliknya, bagi sebagian orang kehadiran anak perempuan merupakan aib dan dianggap bencana. Mereka sedih dan kecewa jika dikaruniai anak perempuan. Padahal kehadiran anak perempuan juga termasuk nikmat dari Allah. Bahkan Islam secara khusus menjelaskan tentang keutamaan anak perempuan dan ganjaran bagi orangtua yang memelihara dan mendidik anak-anak perempuan mereka.

Al Imam Muslim rahimahullah membuat sebuah bab dalam kitab shahihnya dengan judul (باب فَضْلِ الإِحْسَانِ إِلَى الْبَنَاتِ) "Keutamaan Berbuat Baik kepada Anak-Anak Perempuan". Beliau membawakan tiga hadits sebagai berikut :

Pertama. Hadits dari  'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata, 

جَاءَتْنِى امْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا فَسَأَلَتْنِى فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِى شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَأَخَذَتْهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ وَابْنَتَاهَا فَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحَدَّثْتُهُ حَدِيثَهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ ابْتُلِىَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ »

"Ada seorang wanita yang datang menemuiku dengan membawa dua anak perempuannya. Dia meminta-minta kepadaku, namun aku tidak mempunyai apapun kecuali satu buah kurma. Lalu akau berikan sebuah kurma tersebut untuknya. Wanita itu menerima kurma tersebut dan membaginya menjadi dua untuk diberikan kepada kedua anaknya, sementara dia sendiri tidak ikut memakannya. Kemudian wanita itu bangkit dan keluar bersama anaknya. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan aku ceritakan peristiwa tadi kepada beliau, maka Nabi shallallhu 'alaii wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan, kemudia dia berbuat baik kepada mereka, maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang dari siksa api neraka" (H.R Muslim 2629)

Kedua. Diriwayatkan juga dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata,

جَاءَتْنِى مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِى كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِى شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِى صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ »

"Seorang wanita miskin datang kepadaku dengan membawa dua anak perempuannya, lalu  aku memberinya tiga buah kurma. Kemudian dia memberi untuk anaknya masing-masing satu buah kurma, dan satu kurma hendak dia masukkan ke mulutnya untuk dimakan sendiri. Namun kedua anaknya meminta kurma tersebut. Maka si ibu pun membagi dua kurma yang semula hendak dia makan untuk diberikan kepada kedua anaknya. Peristiwa itu membuatku takjub sehingga aku ceritakan perbuatan wanita tadi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, : Sesungguhnya Allah telah menetapkan baginya surga dan membebaskannya dari neraka" (H.R Muslim 2630)

Ketiga. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata  bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau). (HR Muslim 2631)

Faedah Hadits

Hadits-hadits di atas mengandung beberapa faedah :

1. Hadits-hadits di atas menunjukkan keutamaan anak-anak perempuan dalam agama Islam. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan, "Hadits-hadits di atas menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada anak-anak perempuan, memberi nafkah kepada mereka, serta bersabar dalam mengurus seluruh urusan mereka"

2. Anak perempuan merupakan ujian bagi orangtua. Sebagian orang tidak suka dengan kehadiran anak perempuan dan sangat bergembira ketika memiliki anak laki-laki. Oleh karena itu kehadiran anak-anak perempuan dianggap sebagai ujian. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Anak perempuan disebut sebgai ibtilaa' (ujian) karena umumnya manusia tidak menyukai mereka". Hal ini juga sebagaimana Allah Ta'ala firmankan :

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدّاً وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَ

"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah , Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu " (An Nahl:58)

3. Yang dimaksud mengayomi anak perempuan adalah menunaikan hak-hak mereka seperti makan, pakaian, pendidikan, dan lain-lain. Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Yang dimaksud (عَالَ) adalah menunaikan hak-hak dengan menafkahi dan mendidik mereka serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lainnya".

4. Terdapat ganjaran yang besar bagi orangtua yang mengayomi anak perempuan mereka, berupa nikmat surga, terhalangi dari siksa api neraka, dan kedekatan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di akhirat.

Saudaraku, lihatlah bagaimana Islam memuliakan anak perempuan dan memberi ganjaran khusus bagi orang tua yang mau mengayomi anak-anak perempuan mereka. Semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan kita keturunan yang shalih dan shalihah. Wallahul musta'an. 

 

Referensi : Syarh Shahih Muslim, Imam An An Nawawi rahimahullah.

 

Penulis : dr. Adika M.

Artikel Muslim.Or.Id

Muhammad Abduh Tuasikal 14 Nov, 2012


-
Source: http://muslim.or.id/keluarga/ganjaran-memelihara-dan-mendidik-anak-perempuan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com